Kompas TV nasional hukum

Patra Zen soal Laporan Terhadap Hasto Kristiyanto: Ini Produk Jurnalistik, Mestinya ke Dewan Pers

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 14:27 WIB
patra-zen-soal-laporan-terhadap-hasto-kristiyanto-ini-produk-jurnalistik-mestinya-ke-dewan-pers
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, untuk menghadiri debat calon presiden Pemilihan Presiden 2024, Selasa (12/12/2023). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto, Patra Zen sebut laporan terhadap kliennya mestinya dilaporkan ke Dewan Pers. Bukan ke Polda Metro Jaya.

Sebab laporan yang disampaikan pelapor terhadap Hasto Kristiyanto adalah produk jurnalistik.

Demikian Patra Zen dalam keterangannya usai mendampingi Hasto Kristiyanto yang diklarifikasi penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

“Ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor itu, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis, mestinya ke Dewan Pers, justru itu, dia (Hasto) makanya klarifikasi karena nggak wajib, tapi Pak Hasto sebagai warga negara, sekjen partai yang baik hadir,” ucap Patra.

Baca Juga: Patra Zen sebut Hasto Kristiyanto Diperiksa 4 Penyidik dan Dijerat dengan 3 Pasal

Oleh karena itu, kata Patra, Polda Metro Jaya menyampaikan kepadanya jika panggilan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto bentuknya tidak wajib dan hanya klarifikasi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan terhadap kliennya, Patra mengatakan, ada 4 pertanyaan dan dilakukan oleh 4 penyidik.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh 4 penyidik, penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra.

“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang,” imbuhnya.

Patra lebih lanjut menuturkan, ada 3 pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya: Saya Diduga Menghasut dan Menciptakan Kerusuhan

“Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda Kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu,” ucap Patra Zen.

“Yang kedua pasal 28 dan pasal 45a undang-undang ITE sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu oleh karenanya mengapa hanya 4 pertanyaan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x