Kompas TV nasional peristiwa

Duduk Perkara Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri terkait Penggelapan, Bermula dari Bisnis Keluarga

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 21:45 WIB
duduk-perkara-suami-bcl-dilaporkan-mantan-istri-terkait-penggelapan-bermula-dari-bisnis-keluarga
Kolase foto Tiko Aryawardhana, Arina Winarto dan BCL (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, menjelaskan duduk perkara kliennya dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke polisi.

Irfan menjelaskan, kasus ini bermula dari Tiko, Arina Winarto, dan Winarto yang membentuk perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjana. 

“Awalnya itu, ada tiga pemegang saham kemudian membentuk satu PT, namanya PT Arjuna Advaya Sanjana, berisi 3 pemegang saham, total 2.000 lembar saham,” kata Irfan pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Suami BCL: dari Usaha Lancar hingga Dilaporkan Bangkrut

“75 persen saham dikuasai oleh Arina Winarto, bapak Winarto 5 persen, dan Tiko menguasai 20 persen saham."

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran yang berada di Jakarta dan Bandung. Dalam perusahaan tersebut, Tiko bertindak sebagai direktur, sedangkan Arina sebagai komisaris.

Kala itu, Tiko melaporkan perkembangan perusahaan kepada Arina secara lisan. Keduanya pun saat itu masih berstatus suami-istri.

Irfan bilang, restoran yang mereka bangun kerap mengalami kerugian. Terlebih, ketika muncul pandemi Covid-19, restoran semakin terancam.

“Hal-hal itu terus dilaporkan oleh klien kami kepada mantan istrinya yang pada saat itu masih istrinya,” tutur Irfan.

“Dan dikatakan oleh klien kami, menurut informasi klien kami, bahwa istri beliau pada saat itu, saudara Arina, mengatakan bahwa ‘Ya sudah itu urusan kamu, benahi saja. Kamu sebagai direktur’."

Singkat cerita, restoran tersebut tutup. Irfan menuturkan, kliennya tetap melakukan tanggung jawabnya sebagai seorang direktur sekaligus pemegang saham, seperti membayar vendor hingga sewa gedung.

Sayangnya, perusahaan ini tidak pernah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait dengan agenda perusahaan dan rencana bisnis. Bahkan, saat restoran terancam bangkrut, tidak ada rapat yang digelar.

Baca Juga: Hadirnya Adik Ashraf Sinclair dan Dukungan Pak Mat atas Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana

Selain itu, kata Irfan, Arina sebagai pemegang saham mayoritas juga tidak pernah menanyakan perkembangan bisnisnya.

“Ini yang kami sayangkan bahwa terjadi pelaporan yang kami anggap sangat prematur di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Irfan.

“Apalagi pasal sangkaan Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan. Eksistensinya itu harus dimintai terlebih dahulu, bagaimana pertanggungjawabannya di rapat pemegang saham. Ini adalah bisnis keluarga yang belum tuntas."



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x