Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Bakal Sanksi Travel yang Sediakan Visa Non Haji, Buntut 37 Jemaah WNI Ditangkap

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 10:54 WIB
kemenag-bakal-sanksi-travel-yang-sediakan-visa-non-haji-buntut-37-jemaah-wni-ditangkap
Ilustrasi. Kemenag akan sanksi travel yang menyediakan visa selain haji untuk jemaah yang akan berhaji (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin (3/6).

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Jemaah Haji Dibagikan "Smart Card"

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang mereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Arab Saudi Tindak Tegas

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron, Sabtu (1/6) dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR (sekitar Rp43 juta) dan juga deportasi, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR (sekitar Rp216,8 juta), kurungan selama enam bulan, deportasi serta di-banned.

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.



Sumber : Kemenag.go.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x