Kompas TV nasional hukum

Hakim Heran Cucu SYL Punya Usaha Tambang tapi Jadi Honorer di Kementan: Kok Mau Honor Tak Sebanding?

Kompas.tv - 6 Juni 2024, 10:46 WIB
hakim-heran-cucu-syl-punya-usaha-tambang-tapi-jadi-honorer-di-kementan-kok-mau-honor-tak-sebanding
Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi, saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibi, disebut memiliki usaha pertambangan dengan teman-temannya.

Hal itu disampaikan ibu Bibi, Indira Chunda Thita, saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Rabu (5/6/2024).

Mulanya, Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati mengonfirmasi kepada Thita perihal penukaran uang dolar yang kerap dilakukan Bibi.

"Keterangan Nur Habibah (asisten pribadi Thita) terkait dengan penukaran-penukaran uang dolar, Saudara tahu tidak?" tanya hakim.

"Pernah dengar, Yang Mulia," jawab Thita.

Baca Juga: SYL: Saya Berkontribusi Rp2.400 Triliun Tiap Tahun kepada Negara, Jadi Nggak Mungkin Main-Main

"Jangan pernah dengar. Karena Nur Habibah menyatakan bahwa Saudara menanyakan 'Kenapa Bibi tukar-tukar uang dolar terus', pernah tidak seperti itu?"

"Pernah."

Lebih lanjut, Ida menanyakan sumber uang yang Bibi tukar dengan bentuk dolar tersebut. Thita menyebut uang tersebut merupakan milik anaknya.

"Berarti Saudara tahu. Tahu tidak itu uang dari mana?" tanya hakim.

"Uang Bibi," ujar Thita.

Saat ditanya soal pekerjaan Bibi, Thita pun menyebut anaknya itu memiliki perkumpulan yang melakukan pengelolaan usaha tambang

"Bibi bekerja sebagai apa?" tanya hakim.

"Bibi ada usaha sama teman-temannya," kata Thita.

"Usaha apa?"

"Usaha ada kumpul di pertambangan."

"Saudara tahu itu?"

"Saya cuma dengar-dengar dari anak saya," jelas Thita.

Baca Juga: Cucu SYL Bantah Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan hingga Minta Jabatan

Hakim kemudian menyinggung soal Bibi yang juga bekerja sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saudara tahu tidak Bibi juga tercatat sebagai honorer di Kementan?" tanya hakim.

"Waktu itu, seingat saya Bibi mengatakan kakeknya (SYL) minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," jelas Thita.

"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?"

"Saya tidak tahu."

Mendengar jawaban itu, hakim merasa heran cucu SYL mau jadi honorer di Kementan yang gajinya tidak sebanding dengan usaha tambang yang digelutinya.

"Kalau dia seorang pengusaha kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding. Usahanya sudah berapa lama?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Thita.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, untuk antara lain memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: SYL Minta Rekeningnya Dibuka, Sebut akan Ditinggalkan Pengacara karena Belum Bayar


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x