Kompas TV nasional hukum

Penyidik KPK Sita HP Staf Hasto, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke Dewas: Ini Kejahatan terhadap Hukum

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 18:51 WIB
penyidik-kpk-sita-hp-staf-hasto-kuasa-hukum-bakal-lapor-ke-dewas-ini-kejahatan-terhadap-hukum
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehubungan penyitaan ponsel dan penggeledahan terhadap staf Hasto, Kusnadi.

Staf Hasto digeledah penyidik KPK saat Sekjen PDI-P tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan politikus PDI-P, Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Penyitaan melanggar KUHAP Pasal 39. Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy dalam konferensi pers pada Senin (10/6) petang.

Baca Juga: Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan

Rony menyampaikan, barang-barang Kusnadi yang disita penyidik adalah barang-barang pribadi, tidak terkait dengan perkara. Rony pun menyebut pihaknya akan mengajukan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan selain melapor ke Dewas KPK.

Rony menegaskan, Kusnadi bukan merupakan objek perkara Harun Masiku sehingga tidak boleh dikenakan penggeledahan atau penyitaan. Penyidik KPK pun dilaporkan turut menyita ponsel milik Hasto selama pemanggilan.

"Ini kejahatan terhadap hukum, diduga Saudara Rosa (penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti) turun ke lobi tempat kita tadi berdiri dengan rekan-rekan media, memakai masker dan menggunakan topi, kemudian membisikkan kepada Saudara Kusnadi bahwa Pak Hasto manggil,” kata Rony.

"Jadi kami melihat ini seperti dijebak. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil, beliau ke atas. Waktu di lantai dua langsung diminta handphone-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar.”


Rony menganggap tindakan KPK menjadikan Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiko sebagai politisasi. Sebab, putusan terhadap terdakwa lain dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019 sudah inkrah dan tidak melibatkan Hasto.

Baca Juga: Hasto Sebut Pemeriksaan di KPK Belum Masuk Materi Pokok Perkara, Klaim Banyak Ditinggal Penyidik



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x