Kompas TV nasional hukum

Polisi Tembak Pelaku Utama Perampokan Belasan Jam Tangan Mewah di PIK 2

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 22:17 WIB
polisi-tembak-pelaku-utama-perampokan-belasan-jam-tangan-mewah-di-pik-2
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat merilis kasus pencurian jam tangan mewah, Jumat (14/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menembak kaki HK (32) pelaku utama perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2  Tangerang, Banten, karena melakukan perlawanan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Wira Satya Saputr dalam konferensi pers, Jumat (14/6/2024).

“Dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan, HK melawan saat polisi membawanya untuk pengembangan kasus seusai tertangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

“Saat proses pengembangan kasus, mengejar para penadah, yang bersangkutan memberikan perlawanan di jalan,” tambahnya.

Baca Juga: Penampakan 18 Jam Tangan Mewah yang Dirampok di PIK, Ada Rolex Hingga Patek Philippe

Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan kronologis peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Ia masuk ke toko dengan berpura-pura menjadi customer.

“Setelah memantau beberapa saat dan mengetahui bahwa kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, tersangka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pada dua karyawan yang ada di dalam toko, khususnya di lantai 1.”

“Kemudian tersangka menyuruh keduanya masuk ke dalam fitting room. Tersangka HK mengambl HP milik karyawan dan melakukan atau mengikat tangan para karyawan menggunakan kabel ties," tambahnya.

Tersangka HK juga mengikat satu karyawan lain yang datang untuk mengantarkan minum. Ia lalu menguncikan mereka di dalam toilet.

Tersangka HK kemudian naik ke lantai 2 untuk mengecek kondisi di lantai 2, dan menemukan seorang karyawati.

“Tersangka mengambil ponsel karyawan itu, dan memintanya membuka laci stan penyimpanan jam tangan.””

Tersangka HK kemudian mengikat tangan karyawati tersebut menggunakan tali ties, lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah kemudian dimasukkan ke kantong yang telah dipersiapkan.

“Tersangka kemudian memasukkan karyawati tersebut ke dalam kamar mandi di lantai 1, dengan 3 karyawan lannya. Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukka empat orang.”

Tersangka HK kemudian mengunci mereka dari luar, lalu melarikan diri dengan mambawa hasil kejahatan berupa 18 unit jam tangan mewah.

Baca Juga: Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK: Polisi Akan Periksa Pegawai Toko dan Sekuriti

“Yang berdasarkan laporan polisi kedelapan belas jam tangan tersebut diperkirakan bernilai Rp12,85 miliar.”

Selain menangkap HK, polisi juga membekuk tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian.

“Ketika tersangka akan ditangkap, ditemukan sebanyak 12 unit jam tangan mewah yang merupakan hasil rampokan yang masih tersimpan pada tersangka.”

“Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa jam tangan yang enam lagi berada di tersangka lain yaitu tersangka MAH, tersangka DK, dan tersangka TFZ, yang dalam hal ini berperan sebagai penadah,” bebernya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x