Kompas TV nasional hukum

Jokowi Pastikan Tidak Ada Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 12:26 WIB
jokowi-pastikan-tidak-ada-pemberian-bansos-untuk-pelaku-judi-online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, laju inflasi pada Mei 2024 yang sebesar 2,84 persen, merupakan salah satu yang terbaik di dunia. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

SOLO, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk pelaku perjudian online.

Jokowi menyampaikan penegasan tersebut di sela kunjungannya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (19/6/2024).

"Enggak ada," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.

Saat ditanya mengenai aturan pemberian bansos untuk pelaku perjudian online, Jokowi menegaskan bahwa aturan mengenai hal itu juga tidak ada.

Baca Juga: Pemerintah Akan Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Mendagri: Biar Jera

"(Aturannya) enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyebut bahwa wacana pemberian bansos bukan untuk pelaku perjudian online, melainkan pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana,” ucapnya.

“Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujarnya.

Menurut Muhadjir, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban pelaku judi online, khususnya anak dan istri.

Meski demikian, ia mengataka bahwa gagasan itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Baca Juga: Menkominfo Curiga Judi Online dan Pinjol Ilegal Dimiliki Pihak yang Sama

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK.”

“Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ujarnya.



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x