Kompas TV nasional hukum

Kasus Vina Cirebon: Polisi Periksa 70 Saksi, 18 Disebut Memberatkan Pegi Setiawan

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 10:15 WIB
kasus-vina-cirebon-polisi-periksa-70-saksi-18-disebut-memberatkan-pegi-setiawan
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Polisi mengungkapkan telah memeriksa 18 saksi yang dinilai memberatkan Pegi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan sejauh ini telah memeriksa 70 saksi terkait Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut dari 70 saksi tersebut, 18 orang memberatkan Pegi.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka Pegi, sebanyak 70 orang, dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka. Dan lainnya ada saksi yang meringankan," kata Sandi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Menurut penjelasannya, puluhan saksi yang diperiksa tersebut juga termasuk ahli, mulai dari ahli pidana hingga ahli teknologi informasi atau IT.

"Ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Pegi ditangkap usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Di sisi lain, usai penangkapan Pegi, Polda Jawa Barat menggugurkan status DPO dua orang lainnya yakni Dani dan Andi.

Polisi beralasan para terpidana kasus pembunuhan Vina asal sebut saat memberikan keterangan mengenai dua nama itu.

Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Pegi Minta Jaksa Teliti Berkas Kasus Jelang Praperadilan


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x