Kompas TV nasional hukum

Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pelapor Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 13:50 WIB
agnez-mo-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-pelapor-klaim-rugi-rp1-5-miliar
Foto Arsip. Agnez Mo dilaporkan Pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta, pada Rabu (19/6/2024). (Sumber: Instagram/@agnezmo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

Meski demikian, kata Minola, tidak tertutup kemungkinan kerugian kliennya bisa bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan.

Baca Juga: Agnez Mo Ceritakan Makna Tato Bhinneka Tunggal Ika: Aku Hidup dengan Prinsip Itu

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HWG Group atau PT Aneka Bintang Gading, Kamis (2/5/2024).

Ari Bias melayangkan somasi terbuka karena Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu ciptaannya, 'Bilang Saja' di event yang dipromotori HW Group.

“Jadi, ini berkaitan penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang karya cipta dari Ari Bias yang digunakan dalam konser musik tanpa izin,” kata Minola dalam konferensi pers di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

“Peristiwa sudah terjadi satu tahun lalu, masing-masing pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta. Atas peristiwa ini, Ari Bias sudah mengirimkan surat pernyataan tegas."

Minola mengatakan, sebelum somasi terbuka, Ari Bias sejatinya telah mengupayakan direct license ke Agnez Mo.

Namun, menurut dia, tidak ada iktikad baik dari Agnez Mo maupun HW Group mengenai permintaan direct license tersebut.

Adapun direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Baca Juga: Agnez Mo Disomasi Komposer Ari Bias soal Nyanyikan Lagu "Bilang Saja" Tanpa Izin



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x