Kompas TV nasional peristiwa

Sistem PDN Gangguan Bikin Layanan Imigrasi Terdampak, Menkominfo: Kami Sedang Lakukan Pemulihan

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 21:10 WIB
sistem-pdn-gangguan-bikin-layanan-imigrasi-terdampak-menkominfo-kami-sedang-lakukan-pemulihan
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Sumber: Kemenkominfo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memulihkan sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang mengalami gangguan.

Gangguan pada sistem PDN ini menyebabkan beberapa layanan publik terganggu, termasuk layanan imigrasi.

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap, memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” kata Budi Arie, Kamis (20/6/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024

Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab sistem PDN mengalami gangguan. Budi Arie hanya menyebut bahwa pemulihan sistem tengah dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut, Menkominfo memastikan bahwa timnya tengah bekerja secara optimal agar pemulihan dapat segera selesai.

“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik. Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” terang dia.

Sebagai informasi, gangguan pada sistem PDN ini berdampak pada sejumlah layanan publik, termasuk layanan imigrasi, Kamis (20/6).

Netizen melalui media sosial X mengeluhkan antrean panjang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait layanan imigrasi yang terganggu.

Baca Juga: Paspor RI Resmi Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024, Ini Penjelasan Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa gangguan sistem PDN tidak hanya terdampak pada layanan imigrasi karena digunakan untuk seluruh instansi pemerintah.

“PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” tulis Ditjen Imigrasi, seperti dikutip dari Kompas.com.

PDN sendiri berada dibawah naungan Kemenkominfo untuk menjadi fasilitas sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x