Kompas TV nasional politik

Dipanggil MKD Tak Datang, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak dan Sudah Ada Agenda Lain

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 10:14 WIB
dipanggil-mkd-tak-datang-bamsoet-sebut-undangannya-mendadak-dan-sudah-ada-agenda-lain
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat berbicara dalam acara puncak perayaan HUT ke-12 Kompas TV di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

"Akan tetapi diawali dengan kata kalau atau jika, sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi."

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," katanya.

Selain itu, kata dia, pernyataan dirinya terkait amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak menjabat sebagai anggota DPR.

"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," ujarnya,

Sementara Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai seharusnya MKD DPR tidak reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Bamsoet.

"Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amendemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," kata Masinton.

Dia menyebut lembaga MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan anggota DPD, sehingga MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR.

Baca Juga: Pelat Mobil DPR RI Banyak Dipalsukan, Ketua MKD Datangi Polda Jatim

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81, kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan," kata Masinton.

"Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD."


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x