Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi Diundur karena Pihak Polda Jabar Mangkir, Kuasa Hukum Curiga Supaya P21

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 10:32 WIB
sidang-praperadilan-pegi-diundur-karena-pihak-polda-jabar-mangkir-kuasa-hukum-curiga-supaya-p21
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.

Sidang ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini.

Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Kuasa hukum Pegi pun mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Besok: Kami Telah Siapkan Tim

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini. Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).

"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman," imbuhnya.

Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.

Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," kata Niko Kili Kili.

Baca Juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri, Tuduh Beri Kesaksian Palsu



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x