Kompas TV nasional peristiwa

PPDB Jalur Siluman, Marak Siswa Titipan Masuk Sekolah Favorit dari Pejabat hingga Aparat

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 11:55 WIB
ppdb-jalur-siluman-marak-siswa-titipan-masuk-sekolah-favorit-dari-pejabat-hingga-aparat
Bangku sekolah. Pendaftaran PPDB diwarnai dengan fenomena jalur siluman (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkuak diwarnai fenomena siswa titipan yang disusupkan masuk lewat ”jalur siluman”.

Menurut investigasi Harian Kompas yang dirilis Minggu (23/6/2024), fenomena PPDB jalur siluman ini terjadi di sejumlah SMA negeri di Banten, Bali, dan Kepulauan Riau.

Jalur siluman adalah istilah untuk masuk ke sekolah negeri lewat desakan permintaan orang yang memiliki kuasa tertentu.

Berdasarkan temuan tim Kompas, titipan tersebut diduga dilakukan oleh anggota legislatif, aparat, pejabat daerah, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga wartawan.

Tujuannya, tak lain untuk memasukkan siswa ke sekolah favorit, meskipun tidak memenuhi syarat dan tidak lolos lewat PPDB pada umumnya.

Jalur siluman ini terungkap saat Kompas membandingkan rencana daya tampung (RDT) sekolah saat PPDB dengan total siswa baru setelah tahun ajaran bergulir.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum untuk Daftar PPDB Jateng 2024 Jalur Afirmasi

Sejumlah SMA negeri (SMAN) di beberapa provinsi menerima siswa baru melebihi daya tampung sekolah yang dilaporkan.

Ketentuan RDT mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Merujuk aturan itu, jumlah siswa SMA per kelas maksimal 36 orang. Kemudian jumlah rombel SMA paling banyak juga 36 kelas. Dengan begitu, jumlah maksimal siswa SMA adalah 1.296.

Berdasarkan hasil investigasi, salah satu fenomena PPDB ”jalur siluman” ditemukan di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Banten.

Merujuk dokumen Kompas, sejumlah pihak dari beragam profesi meminta jatah kuota untuk calon siswa ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang saat PPDB. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PPDB 2023/2024 Sudarto.

”Ada, iya, ada,” kata Sudarto, Kamis (6/6/2024), dikutip dari Kompas.id.

Guru senior SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Kosim, mengatakan khusus surat dari aparat, yang dititipkan adalah anaknya sendiri.

Namun, pernyataan Kosim berbeda dengan fakta yang ditemukan Kompas di surat yang diduga kuat dikirim aparat penegak hukum. Di surat itu, tertulis Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial SA.

Pengirim surat tanggal 7 Juli 2023 itu meminta pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang menerima seorang siswa berinisial AF.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA/SMK, Ini Jalur, Ketentuan, Juknis, dan Jadwalnya

Saat dimintai konfirmasi, SA mengakui telah mengirimkan surat itu untuk membantu dua siswa yang sama-sama tak lulus PPDB resmi tahun 2023.

SA mengatakan, kedua orang tua siswa itu minta tolong. Ia menyebut, manajemen sekolah SMAN 13 Kabupaten Tangerang bersedia menerima siswa titipan itu asal ada "surat rekomendasi".

”Orang mau sekolah, kok, dipersulit, apa-apa pakai biaya. Apalagi dia (orang tua siswa) minta tolong, saya anggota polisi, saya bagaimana membantunya. Saya pakai diskresi saya, saya datang ke pihak sekolah,” katanya, Senin (17/6/2024) pagi.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menegaskan aturan mengenai PPDB sudah baik dan jelas, tetapi implementasinya masih menimbulkan masalah berulang.

Namun, menurut Chatarina, polemik PPDB setiap tahunnya semakin berkurang berkat evaluasi yang mereka lakukan. 

Baca Juga: Kondisi Antrean Orangtua Siswa di Sragen Urus Surat Syarat Jalur Afirmasi PPDB

Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum menambahkan penegakan sanksi atas pelanggaran PPDB masih lunak.

Padahal, pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ke ranah pidana, mulai dari suap-menyuap, nepotisme, makelar kursi sekolah, hingga pemalsuan identitas kependudukan.

”Penegakan hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera dan juga tidak lupa perlu dioptimalkan mengenai sosialisasi dan edukasi, tidak hanya kepada para penyelenggara badan publik seperti dinas pendidikan, tetapi juga masyarakatnya sendiri,” kata Diah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x