Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua Komisi III Desak PPATK Beberkan Nama Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 12:56 WIB
wakil-ketua-komisi-iii-desak-ppatk-beberkan-nama-anggota-dpr-yang-terlibat-judi-online
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra go di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan nama-nama anggota dewan ke publik yang diduga terlibat dalam permainan judi online. 

Sebab, mereka yang diduga bermain judi daring itu tak hanya dapat terjerat pidana, tapi juga akan dipecat statusnya sebagai anggota parlemen. 

"Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Menko Polhukam: Pelaku Judi Online Banyak Dari Anak-Anak Usia 10 Tahun

Menurut dia, judi online sudah meresahkan masyarakat karena sudah menimbulkan sejumlah masalah. 

Terlebih, norma hukumnya sudah jelas, yakni Pasal 303 KUHP yang menyebutkan orang yang ikut bermain judi bisa dipidana. 

"Jadi bukan hanya penyelenggara bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana. Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," katanya.
 
Oleh sebab itu, ia meminta PPATK tak ragu untuk menelusuri dan mengumumkan bila menemukan anggota DPR yang bermain judi online. 

"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget."

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Total Transaksi Capai Rp3,8 Triliun

"Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita nggak akan cukup pak gitu kan. Nah tapi itulah peran PPATK, PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan di luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x