Kompas TV nasional hukum

Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur jika Jadi Korban Salah Tangkap

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 13:32 WIB
ahli-sebut-status-tersangka-pegi-setiawan-bisa-gugur-jika-jadi-korban-salah-tangkap
Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Mendengar jawaban Suhandi, kuasa hukum Pegi kemudian menanyakan jika memang salah tangkap, apakah hal itu dapat menggugurkan status tersangka atau tidak.

"Salah tangkap berarti penetapan tersangkanya bisa digugurkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi ke Suhandi.

"Itulah digugat, nanti kan penetapan dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau apa digugurkan," jawab Suhandi.

"Berarti gugur (status tersangka) ya?" tanya Kuasa Hukum Pegi memastikan. "Iya," ucap Suhandi.

Jawaban ahli tersebut sontak membuat ruang persidangan riuh dengan sorak dan tepuk tangan pengunjung yang menyaksikan sidang praperadilan tersebut. Meski demikian, hal itu mendapatkan teguran oleh hakim.

"Enggak usah disoraki atau ditanggapi ini bukan pertunjukan, tahan saja," kata hakim.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan hari ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon atau kuasa hukum Pegi.

Selain ahli, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang hari ini.


Kelima saksi tersebut yakni Suharsono alias Suharsono alias Bondol (teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016), Dede Kurniawan (teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015), Liga Akbar (saksi di dalam BAP kepolisian), Agus pemilik proyek, dan dan Riana (istri Agus).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x