Kompas TV nasional hukum

Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 14:28 WIB
praperadilan-pegi-ahli-sebut-penghapusan-dpo-tak-bisa-begitu-saja-begini-penjelasannya
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyampaikan penghapusan seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat dilakukan begitu saja.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dalam sidang praperadilan, Rabu (3/7/2024).

Mulanya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada Suhandi terkait pihak yang berhak menetapkan dan menghapus DPO.

"Siapa yang berhak untuk menetapkan DPO?" tanya hakim kepada Suhandi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

"Yang berhak menetapkan DPO itu ya dengan penyidik," jawab Suhandi.

"Siapa yang berhak menghapus DPO? Ada enggak yang berhak menghapus atau menganulir atau merevisi DPO?" tanya hakim lagi.

"Enggak bisa itu kalau tidak ada berita acara bahwa DPO itu betul-betul sudah ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Hakim pun kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO. Suhandi pun menjawab penghapusan atau revisi penetapan DPO tersebut bisa dilakukan dengan syarat dilaporkan dalam gelar perkara.

"Misalnya ada keliruan menetapkan si A (sebagai) DPO, ternyata menurut penyidik si A itu bukan pelaku menurut perkembangan," ucap Hakim.

"Mesti ada gelar (perkara) Yang Mulia," jawab Suhandi.

Baca Juga: Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur jika Jadi Korban Salah Tangkap

"Iya, setelah gelar perkara, menetapkan bahwa DPO itu harus direvisi karena si A bukan pelaku," ucap hakim.

"Bisa (direvisi) dengan ada gelar, dan gelar itu mesti dihadiri semua institusi dalam pihak kepolisian," kata Suhandi.

"Syaratnya harus dilaporkan dalam gelar perkara ya?" tanya hakim memastikan. "Iya," jawab Suhandi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky. Kedua nama yang dihapus tersebut yakni Andi dan Dani.

Penghapusan dua DPO tersebut dilakukan usai Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 di Bandung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penyidik Polda Jabar menghapus nama dua buronan atau DPO pembunuh Vina dan Eky karena alat buktinya belum cukup.


"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5).

Selain belum cukup alat bukti, kata Sandi, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif. 

Baca Juga: Ketika Kuasa Hukum Pegi Tanya Ahli Pidana soal 2 DPO Fiktif Kasus Vina



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x