Kompas TV nasional hukum

Ditanya Ciri-Ciri Pegi Beda dengan Putusan Pengadilan, Saksi Ahli Enggan Jawab

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 17:24 WIB
ditanya-ciri-ciri-pegi-beda-dengan-putusan-pengadilan-saksi-ahli-enggan-jawab
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono saat menjadi saksi ahli pidana oleh termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Agus Surono yang dihadirkan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan enggan menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila ini ditanya salah satu kuasa hukum Pegi soal ciri-ciri Pegi yang dinilai berbeda dengan ciri-ciri di daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam penetapan DPO yang telah diputus dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki ciri-ciri yang sudah dijelaskan dalam putusan," tanya kuasa hukum Pegi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Kubu Pegi Kecewa dengan Ahli Pidana dari Polda Jabar: Tak Objektif, Kesannya Ada Pesan Sponsor

"Boleh atau tidak diubah ciri-ciri tersebut dalam penetapan DPO pihak kepolisian? Padahal ciri-ciri tersebut sudah ada di putusan pengadilan?," imbuhnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Namun kemudian Agus menjawab, penyebutan adresat tersebut dapat dijadikan petunjuk bagi penyidik. Selanjutnya penyidik bertugas menindaklanjuti petunjuk tersebut.

“Penyebutan adresat itu dijadikan sebagai petunjuk,” jawab Agus.

Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Pegi kembali menegaskan pertanyaan yang sama.

“Tidak sesuai dengan ciri-ciri yang ada dalam putusan, boleh atau tidak?” timpal kuasa hukum Pegi.

Hakim juga menanyakan apakah Agus Surono dapat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi.

“Bisa menjawab, ahli?" kata hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Melalui Pemeriksaan Terlebih Dulu

Agus memutuskan untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya tidak menjawab berkaitan dengan hal itu, Yang Mulia,” ucap Agus.

"Mohon izin yang mulia, yang saya jawab terakhir, saya tidak menjawab bukan berarti saya tidak bisa menjawab, itu berbeda,” sambungnya.

Pengunjung sidang yang hadir terdengar bersorak usai mendengar perkataan saksi ahli.

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Pada 21 Mei 2024 lalu, polisi menangkap tersangka baru atas nama Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x