Kompas TV nasional hukum

Eks Ketua KPK: Kalau OTT untuk Hibur Masyarakat, Pilih Cak Lontong dan Komeng Jadi Pimpinan KPK

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 10:26 WIB
eks-ketua-kpk-kalau-ott-untuk-hibur-masyarakat-pilih-cak-lontong-dan-komeng-jadi-pimpinan-kpk
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki dalam program ROSI, Kompas TV, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, menanggapi pernyataan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK hanya untuk hiburan masyarakat.

Menurut Taufiequrachman, jika memang ada pendapat seperti itu, maka ia menyarankan agar panitia seleksi (pansel) Pimpinan KPK meminta Cak Lontong dan Komeng menjadi pimpinan.

Ia menjawab pertanyaan Rosiana Silalahi, host Program ROSI, Kompas TV, mengenai apakah OTT didesain untuk membuat masyarakat terhibur.

“Kalau memang itu pendapat masyarakat, saya menyarankan kepada pansel sebaiknya Cak Lontong dan Komeng diminta jadi pimpinan KPK saja, supaya aspek entertain dari KPK tercukupi,” ucapanya dalam Program ROSI, Kamis (4/7/2024) malam.

Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan

Saat ditanya apakah dirinya sebagai mantan Ketua KPK merasa terhina ketika OTT disebut hanya sebagai hiburan saja, ia menyebut di kepolisian OTT cukup dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor (polsek).

“Kalau saya sebagai seorang perwira polisi mengatakan, OTT itu untuk kepolsian sih cukup dilakukan oleh Polsek. Cukup Polsek saja.”

“Jadi, OTT itu tidak boleh dijadikan cara bertindak utama dalam memberantas korupsi, dia hanya komplementer saja. Cara bertindak utamanya harus melalui penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Dengan penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya dapat mengungkap sebuah kasus sehingga berhasil menangkap sesuatu yang ia sebut dengan big fish.

“Bukan OTT, kalau OTT yang didapat hanya ceceret-ceceret saja nanti. Bahwa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus besar dilakukan penyadapan dan penyelidikan untuk memperkuat pembuktian, itu perlu, tetapi bukan untuk OTT.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x