JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap MNM (54) dan S (49), dua pelaku pengeroyokan wartawan saat kericuhan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Jumat (12/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (15/7).
"Sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan."
Ia menyebut MNM dan S dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Sementara terkait peran keduanya, ia menyebut tersangka MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
"Satu lagi saudara S, diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif atau alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah meliput sidang vonis SYL tersebut.
"Nanti kami dalami apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Polisi Tangkap 2 Pelaku
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Kompas TV, Bhodiya Vimala melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya saat kericuhan yang terjadi pasca-sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024.
"Bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang enggak mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor saaat peliputan vonis SYL, ada pemukulan sama penendangan dari ormas pendukung (SYL)," kata Bhodiya, Kamis.
Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut terjadi saat SYL hendak keluar dari ruang sidang.
"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk mengambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk menutupi pintu ruang sidang yang memang penuh," ujarnya.
Alhasil, saat SYL hendak keluar, ormas pendukung SYL tersebut langsung desak-desakan dan mendorong untuk keluar ruang sidang, sehingga berujung pemukulan dan pengerusakan alat meliput.
Dari se-pengelihatannya, diduga pelaku pemukulan terhadap dirinya itu berjumlah tiga orang.
Baca Juga: Alami Kekerasan usai Sidang Vonis SYL, Wartawan Lapor Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.