JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut, pihaknya menghormati putusann MA.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa putusan majelis hakim bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan.
"Bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Wawan dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Ia pun menilai majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,"tegasnya dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU KPK dalam perkara Rafael Alun di Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024. Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli 2024 lalu.
Di samping itu, MA juga menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti.
"Amar putusan: PU (penuntut umun)= tolak, T (terdakwa) = tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)," demikian amar putusan MA .
Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.