JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Rincian tarif ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk triwulan III (Juli, Agustus, dan September 2024).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk triwulan III tahun ini tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi.
"Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dikutip dari Tribun News, Selasa (2/7).
Rincian Tarif Listrik per kWh
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Agustus 2024 untuk semua golongan pelanggan PLN di Indonesia:
Baca Juga: Meriahkan Pra Olimpiade Paris 2024, PLN Hadirkan Reog Ponorogo di Acara Exhibition Pencak Silat
Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2024
Untuk memudahkan pelanggan dalam mengecek tagihan listrik, berikut adalah panduan cara mengecek tagihan melalui website PLN:
Cek Tagihan Listrik via Website PLN
Dengan rincian tarif dan panduan cek tagihan ini, diharapkan pelanggan dapat lebih mudah memahami dan mengelola penggunaan listrik mereka.
Pemerintah dan PLN berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif listrik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan industri.
Baca Juga: Kegigihan Luar Biasa Atlet Senam Rifda, Tahan Sakit Demi Tampil di Olimpiade 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.