Kompas TV nasional humaniora

CPNS 2024: Kejaksaan Agung Siapkan Formasi untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 13 Agustus 2024, 14:33 WIB
cpns-2024-kejaksaan-agung-siapkan-formasi-untuk-lulusan-sma-ini-syaratnya
Ilustrasi. Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan sistem computer assisted test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negera Regional VI Medan, Sumatera Utara, Senin (27/1/2020). (Sumber: KOMPAS/NIKSON SINAGA)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lulusan SMA melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Tahun ini, Kejagung menyiapkan total 9.694 formasi untuk lulusan SMA hingga sarjana. 

Kendati demikian, pihak Kejagung belum memberikan informasi detail mengenai formasi apa saja yang akan dibuka. 

"Iya ada penerimaan untuk SMA, D-3 dan S-1, syarat dan jumlahnya nanti di-update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (13/8/2024), dikutip dari Kompas.com

Untuk memantau perkembangan informasi CPNS Kejaksaan Agung 2024, masyarakat dapat mengakses langsung situs https://biropeg.kejaksaan.go.id/.

Baca Juga: Update, Berikut Formasi CPNS 2024 di Kementerian Pertanian

Syarat CPNS 2024

Mengacu Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. 

Kendati demikian, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang bisa mendaftar CPNS 2024. Berikut rincian syarat CPNS 2024: 

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS 2024

Selain itu, pendaftar CPNS 2024 wajib membuktikan kualifikasi pendidikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing. 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x