Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Soroti Harusnya Yudha Arfandi Didakwa Pasal 359 soal Lalai atas Kematian Dante

Kompas.tv - 12 September 2024, 23:05 WIB
saksi-ahli-soroti-harusnya-yudha-arfandi-didakwa-pasal-359-soal-lalai-atas-kematian-dante
Sidang kasus kematian Dante kembali digelar (Sumber: KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

"Pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," ucap Djisman.

"Saya kasih contoh ya. Misalnya saya lagi merokok ambil batu, tiba tiba saya lemparkan ke sana kena kepala orang, meninggal. Apakah sengaja saya mengakibatkan mati? Enggak kan. Itu kurang hati hati," lanjut Djisman memberikan contoh.

Djisman mengatakan, pembunuhan berencana itu membutuhkan tenggang waktu.

Namun, tenggang waktu berapa lama tidak bisa dipastikan. Termasuk, jika hal ini dikaitkan dengan kasus kematian Dante.

"Ya enggak ada ketentuan tapi mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa.

Sempat enggak dia berpikir oh ini akibatnya begini kalau saya begini. Ada enggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan," ucap Djisman.

"Itu yang digini-giniin (ditenggelamkan). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" lanjut Djisman.'

Djisman memberi saran bahwa dakwaan itu diganti karena ia menilai perbuatan Yudha adalah tindak kelalaian.

Namun, ia tetap menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai hukuman apa yang pantas untuk Yudha Arfandi.

"Jadi saya sebaiknya pasal itu diganti karena tidak sesuai. (Ya diganti) Pasal 359," ucap Djisman.

"Hakim itu adalah semacam Tuhan, jadi ketika hati nuraninya itu jalan kalau dia dicemooh enggak apa-apa. Itu pendapat kita sebagai penegak hukum," tutur Djisman.

Baca Juga: Sidang Kasus Dante Anak Tamara Tyasmara Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Diperiksa

Sebagai informasi, dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM), sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x