Kompas TV nasional peristiwa

CISSReC: Jokowi Langgar UU jika hingga 17 Oktober Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kompas.tv - 20 September 2024, 14:07 WIB
cissrec-jokowi-langgar-uu-jika-hingga-17-oktober-belum-bentuk-lembaga-perlindungan-data-pribadi
Foto ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika hingga 17 Oktober 2024 tidak membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menanggapi 6,6 juta data NPWP yang diduga bocor dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (20/9/2024).

“Menurut undang-undang perlindungan data pribadi ini, yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2022, amanah di Pasal 274 itu bilang bahwa, maksimal hanya 2 tahun ini, paling lama 2 tahun undang-undang ini harus dilaksanakan gitu, nah di dalam amanatnya di disebutkan bahwa harus dibentuk lembaga perlindungan data pribadi oleh Presiden,” kata Pratama.

Baca Juga: Umar Kei Ungkap Kronologi Ricuh di Menara Kadin, Bantah Jadi Biang Kerok

“Jadi kalau sampai 17 Oktober 2024 lembaga ini belum dibentuk, Pak Presiden Jokowi melanggar undang-undang dong, karena tidak melaksanakan amanat dari undang-undang PDP ini,” tambahnya.

Lantas dikonfirmasi Jurnalis KompasTV Adisty Larasati, apakah ada pembiaran dibalik belum dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi oleh Presiden.

“Menurut saya bukan pembiaran di sini, tapi ketidaktahuan gitu, atau ketidakpedulian, karena apa, sebenarnya kita sudah berkali-kali melihat berbagai macam kasus gitu,” ujar Pratama.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut Hubungannya dengan Jokowi Baik: Bahkan Ketika Beliau Ada Perbedaan dengan PDI-P

“Bagaimana ada satu kampung datanya digunakan untuk apa peminjaman utang tiba-tiba ditagih, ada Masyarakat tiba-tiba didatangi debt kolektor datanya dipakai untuk pinjol. Ada 400 masyarakat kita yang gara-gara dia ngeklik APK undangan, uangnya habis total semuanya, tabungannya habis. Ada 3,2 juta orang yang kena judi online itu, dari mana itu semuanya bisa terjadi ya gara-gara para penjahat penjahat itu agen agen judi online itu mereka memanfaatkan data yang bocor ini,” tambah Pratama.

 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x