JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Gubernur Kalsel itu belum ditahan karena penahanan tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan menyesuaikan aliran uang.
"Kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangan kita mengikuti jalannya uangnya," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
"Jadi ada informasi terkait masalah akan ada penyerahan uang, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan OTT, uang suap dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin.
"Nah ini (uang) bergerak dari pemberi dari saudara YUD (Sugeng Wahyudi, pihak swasta) dan AND (Andi Susanto, pihak swasta), kemudian dari sana uang bergerak ke saudara YUL (Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel)," ujarnya.
"Kemudian (uang) bergerak ke saudara BUY ini sopir ya, dan terakhir bergerak ke saudara AHM (Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam)," imbuhnya.
Kata Asep, uang yang diduga suap tersebut mengalir dari orang-orang yang disebutkan tadi, dan berhenti pada tersangka AHM.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap, Sahbirin Noor Masih dalam Pengejaran
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan KPK setelah mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan orang yang diamankan, ditemukanlah adanya kaitan-kaitannya terhadap beberapa pihak. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel terbongkar melalui OTT yang dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) lalu.
Total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.
Kemudian dua orang dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dari tujuh tersangka, hanya Gubernur Kalsel yang belum ditahan.
Baca Juga: Penampakan Koper KPK usai Geledah Kantor Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.