JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Sahbirin menjadi Gubernur Kalsel selama dua periode, yakni 2016–2021 dan dan 2021-sekarang.
Sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Banjarmasin, 12 November 1967 ini mengenyam pendidikan sekolah dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin, lulus pada 1982.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Sahbirin yang merupakan paman dari pengusaha batu bara Haji Isam ini meraih gelar sarjananya dari Uniska Banjarmasin. Ia kemudian meraih gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa, Surabaya.
Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab disapa paman Birin itu pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, kariernya di birokrasi hanya sampai sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.
Sahbirin pun kemudian terjun ke dunia bisinis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group.
Baca Juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kemudian, ia pun memutuskan terjun ke dunia politik di bawah bendera Partai Golkar.
Ia lalu mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021, berpasangan dengan Rudy Resnawan.
Sahbirin dan Rudy akhirnya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021.
Ia kembali dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel periode 2021-2024, berpasangan dengan Wakil Gubernur Kalsel Muhiddin.
Harta Kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gubernur Kalsel tersebut miliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.
Harta kekayaannya tersebut terdiri atas 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu dan Banjarbaru, dengan nilai total mencapai Rp13.714.700.000. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Baca Juga: Terungkap Kode Suap di Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Kalsel, Ada Istilah 'Paman' dan 'Atlas'
Selain itu, Sahbirin juga tercatat memiliki aset kendaraan dari hasil sendiri dengan nilai total Rp 733.000.000.
Terdiri dari empat mobil yakni Mazda Binare tahun 2014, Honda CRV tahun 2012, Ford Pickup tahun 2012, dan Honda HR-V tahun 2016. Serta satu sepeda motor Honda Revo tahun 2017.
Sahbirin juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp8.123.861.373.
Sehingga total harta kekayaan secara keseluruhan sebesar Rp24.896.076.273.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka
KPK menentapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Lalu dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Bakal Dipanggil KPK dan Terancam Jadi DPO Jika Mangkir
Sumber : Kompas TV/antikorupsi.org
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.