JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Sunarto, terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029.
Ia menang dalam satu putaran dengan memperoleh suara tertinggi dibandingkan tiga calon lainnya yakni Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, Ketua Kamar Perdata Haswandi, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.
Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lain dengan mendapatkan 30 suara.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara ternyata, Yang Mulia Profesor H. Sunarto, S.H., M.H telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara,” kata Ketua MA M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus, Rabu (16/10/2024).
Menurut penuturannya, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah.
"Dengan demikian, Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," sambungnya, dikutip dari siaran kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: MA Gelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA Hari Ini, Disiarkan Live Streaming
Program 100 Hari Sunarto
Usai ditetapkan sebagai Ketua MA, Sunarto memaparkan empat program kerja dalam kurun 100 hari pertama bertugas.
"Pertama, akan memberikan kewenangan kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah, untuk ikut mendiseminasikan, mensosialisasikan, dan menginternasionalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA maupun temuan-temuan teknis," ujarnya.
Selain itu, ia akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” jelasnya.
Kedua, kata Sunarto, ia berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap Hakim Agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya.
"Sehingga, aparatur, staf apa pun, yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan Yang Mulia Hakim Agung yang bersangkutan," ucapnya.
Ketiga, ia akan memberi kewenangan berupa data sharing (berbagi data) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.
“Yang keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ungkapnya.
Baca Juga: Solidaritas Hakim Indonesia Minta Gaji dan Tunjangan Naik 242 Persen! Ini Kata Mahkamah Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.