TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 2 tersangka, pelaku kekerasan seksual di panti asuhan, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pemeriksaan psikologi dua tersangka dilakukan dengan tiga metode yakni observasi, wawancara dan tes tertulis.
Hasil tes psikologi keduanya tidak menunjukkan adanya gejala klinis psikologis.
Ia juga menyebut, Polres Tangerang Kota juga melakukan pendampingan psikologi terhadap anak asuh serta korban kekerasan seksual di panti asuhan.
Pasca terungkapnya pelecehan seksual di Panti Asuhan Kunciran, Pinang, Tangerang, Banten polisi masih memburu Yandi Supriyadi, satu tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, Sudirman (49 tahun) dan Yusuf (30 tahun) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengurus dan pengasuh panti asuhan.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual di panti asuhan di Tangerang, Banten ini mengejutkan warga sekitar.
Pasalnya, tidak ada aktivitas yang mencurigakan di panti asuhan ini.
Namun, dari pemeriksaan belakangan diketahui bahwa panti asuhan yang telah berdiri selama 20 tahun ini tidak memiliki izin operasi.
Kini para penghuni panti asuhan telah mendapatkan pendampingan psikologis serta trauma healing untuk melewati masa sulit pasca terungkapnya kasus ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku nantinya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Psikologi Dua Tersangka Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
#kekerasanseksual #pantiasuhan #tangerang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.