JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pada 24 Juli 2024, Ketua Hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim anggota memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur.
Namun, tiga bulan kemudian, ketiga hakim ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung. Mereka terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 20 miliar rupiah terkait vonis bebas Tannur.
Kemudian, Kejaksaan Agung menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di enam lokasi berbeda.
Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini mengarahkan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada seorang terduga makelar kasus di Mahkamah Agung, yakni Zarof Ricar.
Mantan pejabat MA tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar 5 miliar rupiah dari pengacara Ronald Tannur dalam penanganan kasus di tingkat kasasi.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus Ronald Tannur hingga tertangkapnya sang makelar ini? Simak selengkapnya pada tayangan berikut.
#ronaldtannur #vonisbebas #makelar #ma
Baca Juga: [FULL] Persiapan-Kondisi Jelang Debat Kedua Pilkada Jakarta: RK, Dharma & Pramono Siap Adu Gagasan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.