JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan di seluruh Indonesia, baik subsidi maupun non-subsidi, yang berlaku mulai 1 November 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang di penghujung tahun.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, dengan mempertahankan tarif, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi kondisi domestik.
Baca Juga: Polisi yang Obesitas di Polresta Balikpapan Diperintah Turunkan Berat
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, penetapan tarif ini berlaku untuk triwulan IV tahun 2024, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas harga energi global dan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi para pelaku industri, karena dengan tarif yang stabil, mereka dapat merencanakan biaya operasional dengan lebih pasti hingga akhir tahun. Di sisi lain, masyarakat luas diharapkan dapat merasakan dampak positif berupa stabilitas pengeluaran rumah tangga, terutama dalam penggunaan listrik sehari-hari.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk November 2024
Golongan Rumah Tangga
Golongan Bisnis
Golongan Industri
Golongan Khusus
Baca Juga: Terkendala Cuaca dan Listrik Padam, Debat Perdana Pilbup di Mahakam Ulu Gagal Digelar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.