SULTRA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menolak eksepsi kuasa hukum Supriyani, Guru Honorer SDN 04 Baito yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Dalam putusan sela, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian cermat dan lengkap.
Majelis hakim menimbang bahwa materi eksepsi pihak kuasa hukum Supriyani tidak menyentuh pokok perkara.
Selanjutnya, untuk menguji surat dakwaan JPU, hakim menetapkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan, Ayah Korban Bantah Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta
#guruhonorer #gurusd #aniaya #konaweselatan #eksepsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.