Kompas TV nasional hukum

Guru Honorer di Konawe Selatan Didakwa Aniaya Anak Polisi, ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi

Kompas.tv - 30 Oktober 2024, 00:59 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

SULTRA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menolak eksepsi kuasa hukum Supriyani, Guru Honorer SDN 04 Baito yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.

Dalam putusan sela, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan meminta kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian cermat dan lengkap.

Majelis hakim menimbang bahwa materi eksepsi pihak kuasa hukum Supriyani tidak menyentuh pokok perkara.

Selanjutnya, untuk menguji surat dakwaan JPU, hakim menetapkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan, Ayah Korban Bantah Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta

#guruhonorer #gurusd #aniaya #konaweselatan #eksepsi 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x