SULTRA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan putusan sela, hakim melanjutkan sidang terdakwa Supriyani dengan materi pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup.
Dari 8 saksi yang diajukan jaksa, baru 3 orang yang hadir, yakni korban anak dan 2 saksi anak.
Usai pemeriksaan saksi, Supriyani menyebut seluruh pernyataan saksi anak tidak benar.
Kuasa hukum menyatakan ada ketidaksesuaian antara keterangan korban saat di BAP dan saat di persidangan.
Baca Juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Didakwa Aniaya Anak Polisi, ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi
#guruhonorer #konaweselatan #polisi #supriyani #sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.