KOMPAS.TV - Prof. Ibnu Nugroho, pakar hukum pidana, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sudah tepat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang disetujui Lembong dilakukan saat stok gula dalam negeri berlebih, dan pemberian izin impor kepada pihak swasta, bukan BUMN, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Prof. Ibnu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena memperkaya pihak tertentu dan mengacaukan stabilitas harga gula, yang merugikan pedagang kecil dan ekonomi masyarakat.
#tomlembong
Baca Juga: Geger Diduga Razia Masakan Padang di Cirebon, Polisi: Hanya Silaturahmi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.