JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai janggal.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Budi.
Dia menuturkan KPK juga siap memberikan informasi yang akan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri aset Tom Lembong.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
“Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan,” ujar dia.
Dilansir Kompas.com, Tom Lembong melaporkan LHKPN terakhir pada 30 April 2020 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data LHPKN tersebut, Tom memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar. Namun, ia tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Tom mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp94,5 miliar. Kemudian, surat berharga sebesar Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar, harta lainnya Rp101,5 miliar.
Selain itu, Tom Lembong tercatat memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.
Baca Juga: Tom Lembong Tunjuk Bekas Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Imin sebagai Kuasa Hukumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar.
Selain Tom, Kejagung juga telah menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Kejagung telah menahan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Kejagung menjerat Tom Lembong dan CS dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Sumber : Kompas.com/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.