A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers

Kompas TV nasional sapa indonesia

2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers

Kompas.tv - 20 September 2019, 10:20 WIB
Penulis : Dian Septina

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasalmasih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta kelompok rentan.

Desakan penolakanpengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHPyang bisa mengancam kebebasan pers.

Dua diantaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Duapasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasidan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x