JAKARTA, KOMPAS.TV - Program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.
Bansos PBI JK Berupa Apa?
Penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Anda Penerima Bansos November 2024 dengan NIK KTP, Ada 3 Bantuan yang Akan Cair
Dilansir laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Bantuan ini langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kementerian Sosial.
Baca Juga: UMP 2025 Dipastikan Naik, Menko Polkam: Jika Terlalu Tinggi, Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
1. Cek PBI JK via WhatsApp
2. Cek PBI JK via Website
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.