SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Sidang pada Kamis pagi (7/11/2024) ini menghadirkan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Dalam persidangan, hakim menunjukkan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga digunakan oleh Supriyani untuk melakukan penganiayaan.
Saat membandingkan dengan foto luka korban, ahli forensik menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan disebabkan oleh gagang sapu ijuk, melainkan oleh gesekan benda tumpul dengan permukaan yang kasar.
#supriyani #guruhonorer #sidang
Baca Juga: Bantu Produsen Pangan Teruskan Usaha, Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.