Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa kasus suap gratifikasi yang juga mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah menerima uang senilai 300 juta rupiah. Hal ini diutarakannya dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keterangan ini disampaikan di hadapan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Menurut Bowo Sidik, ia mengaku pernah dititipi uang sebesar 300 juta rupiah dari Bupati Minahasa Selatan.
Bowo menambahkan uang dalam amplop cokelat ia terima ketika proposal revitalisasi pasar di Minahasa disampaikan Dipa Malik yang merupakan kader Golkar. Namun, keterangan Bowo Sidik soal pemberian uang dibantah saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.