SOLO, KOMPAS.TV – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya, Solo pada Sabtu (28/12/2024).
Jokowi mengatakan bahwa jika keputusan ada di DPR. Pemerintah mau tidak mau harus melaksanakannya karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Menurut Jokowi, pemerintah sudah pasti berhitung dan mempertimbangkan secara matang terkait hal ini.
Video Editor: Firmansyah
#ppn #jokowi #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.