JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.
Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.
Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.
Baca Juga: Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2025 Kemenkeu, Ini Syarat Pengisian DRH NIP
Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:
Persiapan Dokumen:
Langkah Pengecekan:
OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.
Baca Juga: Digital Forensik: 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online Muncul dalam Kasus Kematian Sekeluarga
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:
Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:
Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.