Kompas TV nasional peristiwa

Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 08:15 WIB
waspada-pencurian-data-ktp-untuk-pinjol-ini-bahaya-dan-cara-ceknya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%. Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.

Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2025 Kemenkeu, Ini Syarat Pengisian DRH NIP

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen:

  1. KTP asli
  2. Foto diri terbaru
  3. Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran"
  3. Lengkapi formulir dengan data:
    • Jenis debitur
    • Jenis identitas
    • Kewarganegaraan
    • Nomor identitas
  4. Unggah dokumen pendukung
  5. Ajukan permohonan
  6. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Baca Juga: Digital Forensik: 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online Muncul dalam Kasus Kematian Sekeluarga

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:

  1. Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
  2. Laporkan ke OJK melalui:
    • Call center: 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081157157157
  3. Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
  4. Simpan semua bukti pelaporan

Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:

  • Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
  • Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
  • Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
  • Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x