JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai hakim.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Rudi sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara tersebut akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto usai pihaknya menerima surat resmi dari Kejagung.
"Ketua MA (Sunarto) menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R (Rudi) dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pimpinan MA menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung
"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, secara transparan, fair (adil), dan akuntabel," tegasnya.
Di samping itu, pimpinan MA menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional, serta menjunjung integritas dan kejujuran.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Usai jadi tersangka, Rudi ditahan Kejagung di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Dua Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Sita Uang Rp21 Miliar
Dalam kasus tersebut, Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim, sementara Heru dan Mangapul menjadi anggota majelis hakim.
Surat penetapan susunan majelis hakim kemudian keluar pada 5 Maret 2024 dengan komposisi sesuai dengan permintaan Lisa tersebut.
Selain itu, Rudi juga turut mendapat jatah suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga mendapat bagian 20.000 dollar Singapura melalui tersangka ED," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (14/1).
"Dan yang langsung diberikan oleh LR sebesar 43.000 dollar Singapura," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.