JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pagar laut Tangerang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan empat tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain kepala desa Kohod, sekretaris desa dan dua orang penerima kuasa juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pagar laut Tangerang.
Keempatnya diduga bekerja sama dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: [FULL] Polisi Dalami Peran 4 Tersangka di Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod
#pagarlaut #tangerang #kadeskohod
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.