JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya memiliki dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Opsi tersebut mencakup pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak setelah semua putusan MK terkait sengketa pilkada memiliki kekuatan hukum tetap. Proses sengketa di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.
"Pelantikannya kita serahkan kepada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah peraturan presiden (perpres)," kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
"Untuk kepala daerah yang bersengketa, pelantikannya akan dilakukan serentak setelah putusan MK keluar, baik untuk PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, atau pilkada ulang," katanya.
Baca Juga: KPU Jakarta: Pelantikan Gubernur Jakarta Dijadwalkan 7 Februari 2025
Sedangkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, dilakukan serentak sesuai jadwal yang telah diatur.
Berdasarkan perpres yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Rifqinizamy menjelaskan usulan ini akan dibahas bersama penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, setelah masa reses DPR RI.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.