JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait pagar laut di Tangerang yang masih memicu polemik.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/1/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Nusron mengungkapkan, jumlahnya 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," lanjutnya.
"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat yang ditinjau.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," tegas Nusron.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Bakal Tindak Penerbit Sertifikat HGB Pagar Laut Jika Terbukti Melanggar
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengutus dan memerintahkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dengan badan informasi geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan Desa Kohod.
"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai?" jelas Nusron.
"Karena setelah kami cek dokumennya, di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982, karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 82, mana batas pantai tahun 83, 84, 85, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.