Kompas TV nasional hukum

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Mungkin Mereka Terlalu Sibuk

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 11:36 WIB
kpk-tak-hadiri-sidang-praperadilan-kuasa-hukum-hasto-mungkin-mereka-terlalu-sibuk
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto merepons terkait pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri sidang praperadilan kliennya, pada Selasa (21/1/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya tidak ingin berprasangka buruk terhadap KPK.

"Kita jangka berprasangka buruk terhadap KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.

"Mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum bisa hadir," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Ini Alasannya

Ia menduga KPK tak hadir karena tengah mempersiapkan bukti-bukti permulaan terkait praperadilan tersebut.

"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil-dalil mereka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menunda sidang praperadilan Hasto.

Sidang praperadilan ditunda hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 Februari dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," kata Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati terkait Penetapan Tersangka Hasto? | ROSI

Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Seperti diketahui, Hasto disangkakan dalam dua perkara, yakni kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus dugaan suap, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara terkait perintangan penyidikan, KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan meminta untuk segera melarikan diri.

Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Serta mengumpulkan beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x