JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, buka suara terkait alasan pihaknya tidak menghadiri sidang praperadilan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ia menyebut KPK absen karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi guna menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praper ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.tv, Selasa.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda sidang praperadilan Hasto yang seharusnya digelar Selasa, karena ketidakhadiran perwakilan KPK selaku termohon.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang praperadilan Hasto pada 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali KPK.
Sementara kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak ingin berprasangka buruk terhadap KPK.
"Mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum bisa hadir," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: KPK Periksa Politisi PDIP Maria Lestari di Kasus Hasto Kristiyanto
Ia beranggapan, KPK tak hadir karena tengah mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil-dalil mereka dalam sidang praperadilan.
Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
Hasto disangka dalam dua perkara, yakni kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus buron KPK, Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.