JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengambil langkah untuk memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA). Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2025), mengumumkan beberapa langkah strategis.
"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini jadi menerima putusan ini dan akan segera melaksanakannya," kata Yusril dalam Breaking News Kompas TV.
Gugatan masyarakat yang awalnya ditolak PN Jakarta Pusat dan PT Jakarta itu akhirnya dikabulkan MA melalui putusan kasasi Nomor 1206 K/PDT/2024
Majelis kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi, beranggotakan Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.
Baca Juga: Tanggapan Menko Yusril Terkait Pagar Laut Tangerang: Menyangkut Regulasi Kami Koordinasikan
Pertama, pembentukan kelompok kerja (pokja) khusus di bawah pimpinan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
"Rapat koordinasi menyimpulkan beberapa hal. Pertama membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana," ujar Yusril.
Kedua, perubahan terminologi dari "pinjol" menjadi "pinjaman daring".
"OJK sudah tidak menggunakan istilah pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring," jelas Yusril.
Ketiga, pengetatan regulasi yang mencakup penetapan bunga dan mekanisme penagihan. OJK telah memberikan izin kepada 97 lembaga keuangan resmi, sedangkan penyedia layanan di luar daftar tersebut dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya
"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal. Aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka, terlebih yang merugikan masyarakat kecil," tegas Yusril.
Keempat, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait pinjaman daring.
"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas," tambah Yusril.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.