JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK di Kasus Harun Masiku yang seharusnya digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (21/1/2025) ditunda.
Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau KPK tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui, Hakim menunda sidang praperadilan tersebut hingga 5 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Soal Ketidakhadiran KPK di Sidang Praperadilan: Kita Hormati
#hastokristiyanto #kpk #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.