JAKARTA, KOMPAS.TV - Sampai saat ini, persoalan pagar laut ilegal yang punya sertifikat masih menjadi sorotan masyarakat. Tidak hanya itu, persoalan pagar laut juga menimbulkan polemik dan keruwetan di antara kementerian dan lembaga pemerintahan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Tata Kota Elisa Sutanudjaja dan Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2001-2004 Rokhim Dahuri turut buka suara.
Menurutnya, adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut akan menyebabkan kerugian bagi nelayan.
"Jika laut itu dikavling-kavling sebagai milik perusahaan atau seseorang, nelayan yang tadinya bebas melaut, mengambil hasil ikan dan sebagainya, itu tidak bisa lagi kan," kata Elisa dalam tayangan Kompas Petang di KompasTV, Selasa (21/1/2025).
Kemudian, menyangkut adanya klaim tentang pagar laut untuk menahan abrasi yang pernah disampaikan sekelompok nelayan, Elisa menyatakan, kawasan sekitar pagar laut di Tangerang bukan Kawasan yang rawan abrasi.
“Untuk konteks (pagar laut) Tangerang ini, kalau melihat dari peta Google Earth, yang paling tua itu tahun 85, itu nggak ada abrasi, garis pantainya kurang lebih sama sampai dengan sekarang,” papar dia.
“Kalaupun ada abrasi itu sedikit, sekitar 10 meter, 20 meter, saya hitung kemarin dari garis pantai yang sekarang dan yang tahun 85,” imbuhnya.
Ia juga menanggapi, seharusnya pihak kementerian terkait tidak perlu lagi mengecek apakah aktivitas agar laut di garis pantai atau tidak, karena bisa dicek dari aplikasi Bhumi.
“Kalau melihat Bhumi, aplikasi Menteri ATR/BPN, ini di atas garis pantai, di peta dasarnya Bhumi, jadi nggak usah dicek lagi sama Pak Menteri, Pak Menteri juga mungkin sudah tahu kalua itu semuanya di atas garis pantai,” ujarnya.
Baca Juga: Titiek Soeharto Heran Ada Nelayan Klaim Bangun Pagar Laut Tangerang: Biaya Mahal, kan Mengada-ada
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Menteri KKP Periode 2001-2004 Rokhim Dahuri memberikan tanggapannya soal izin aktivitas agar laut yang diberikan Kementerian ATR/BPN melalui SGB dan SHM.
“Buat saya aneh bin ajaib kalau izin itu digelarkan oleh Kementerian ATR dan BPN,” celetuk Rokhim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.