Kompas TV nasional peristiwa

Sekjen KIARA: Payung dari Semua Carut-Marut Pagar Laut adalah UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 23 Januari 2025, 12:08 WIB
sekjen-kiara-payung-dari-semua-carut-marut-pagar-laut-adalah-uu-cipta-kerja
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) (Sumber: KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyebut penyebab polemik pagar laut yang ditemukan di sejumlah daerah, adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ia pun sepakat keberadaan pagar laut itu menunjukkan negara tunduk pada oligarki.

“Bisa dikatakan iya gitu ya (negara tunduk pada oligarki), karena payung dari semua carut-marut ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Susan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/1/2025)..

Dia juga menilai aneh pernyataan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang mengaku tidak tahu-menahu perihal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pemagaran laut di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Hamid Awaluddin Sebut Kasus Pagar Laut Harus Dibawa ke Ranah Pidana: Ini Penipuan

“Kalau dibilang tidak tahu harusnya aneh ya. Harusnya dia tahu lah. Nggak mungkin nggak tahu. Pertama adalah gini, ada pola yang menarik dalam pelepasan HGB gitu ya, Kantor-kantor Pertanahan ini mengeluarkan HGB atau persil tanah itu selalu di bawah 2 hektare. Artinya memang kewenangannya di Kantor Pertanahan itu,” ucap Susan.

“Kalau kemudian dikatakan tidak tahu, tidak mungkin, karena kan kita ada satu data besar, big data yang harusnya ATR/BPN punya. Karena itu juga bisa diakses,” lanjutnya.

Hal yang sama juga disampaikan Susan mengenai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pengganti Hadi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, yang mengaku tidak tahu.

“Itu aneh atau mungkin ada yang tidak melapor ya,” kata Susan.

Baca Juga: Wamenlu Sebut Indonesia Tidak Bisa Terima Relokasi Warga Gaza: Rekonstruksi Bukan Kendala

Sementara dosen ilmu hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, menyebut kasus pagar laut harus dibawa ke ranah pidana. Sebab, menurutnya, pembangunannya melibatkan penipuan dan pelanggaran prosedur.

“Harus dibawa ke pidana, karena ini kan penipuan, ada prosedur hukum yang dilanggar,” ujarnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis.

Dia mempertanyakan keberadaan sertifikat tanpa adanya reklamasi.

“Sertifikat itu di darat, di tanah, bukan di air,” tegas Hamid.

Dia pun menilai ada pelanggaran hukum secara sistematis dalam pembangunan pagar laut.

“Karena ada sertifikat hak bangunan dan hak milik perorangan. Anda tahu kan, tidak mungkin ada sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di air. Sertifikat seperti itu adanya di darat, tanah,” ujarnya.

“Nah bagaimana kalau air mau dikonversi, harus ada reklamasi dulu, dan izin reklamasi itu ribet, panjang urusannya,” lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM itu.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x